Berita Terkini

Bimtek PPK Se-kabupaten Sidenreng Rappang, KPU Sidrap hadirkan Kordiv Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan jadi Pemateri

Usai dilantik PPK se-Kabupaten Sidenreng Rappang dibekali dengan Bimbingan Teknis Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap di Ballroom Hotel Grand Zidny, Rabu (4/1/2023)

Bimtek dihadiri oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Kordiv. Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan, Uslimin.
Anggota KPU Sidrap, Saharuddin, Rasmawati, Aco Ilham dan Muh Akhwan Ali Selaku Moderator serta Anggota Bawaslu sidrap, Andi Syaiful

Adapun materi Bimtek yang pertama adalah materi kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggara pemilu 2024 yang dibawakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, Saharuddin
Saharuddin dalam arahannya menjelaskan tentang Alur  tahapan dan jadwal peneyelengaraan tahun 2024 pemilu, 
“jadi ada sebelas Tahapan Penyelenggaraan  Pemilu 2024 yang diatur didalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 Ayat 4” ungkapnya

Adapun tahapan yang dimaksud adalah Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 

Ia berharap agar PPK yang telah dilantik ini untuk terus mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku pada Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang

Materi kedua adalah urgensi pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dibawakan oleh Anggota Bawaslu sidrap, Andi Syaiful

Dalam materinya ia menjelaskan bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

“Adapun Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kab/Kota terhadap Pelanggaran pemilu dan Sengketa proses pemilu” katanya

“Selain itu Tugas Bawaslu adalah Mengawasi pelaksanaan Tahapan” Katanya

Adapun tahapan yang dimaksud adalah Pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS dan DPT, Pencalonan terkait syarat dan tata cara pencalonan anggota DPRD, Penetapan calon anggota DPRD, Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, Pengadaan logistik pemilu dan penditribusiannya, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Proses penghitungan suara diseluruh wilayah Kab/Kota, Pergerakan surat suara dan BA serta sertifikat hasil, Rekap suara di seluruh KecamatanPSU, PSL dan PSusulan dan  Penetapan

Materi selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih yang dibawakan oleh Kordiv. Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan, Uslimin.

Didalam materinya Uslimin mengatakan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih secara de jure berdasarkan KTP Elektronik dan/atau Kartu Keluarga bagi WNI  yang ada di Dalam Negeri, Paspor/SPLP dan KTP Elektronik dan/atau Kartu Keluarga bagi WNI yang ada di Luar negeri

Selanjutnya ia berpesan kepada seluruh Peserta Bimtek agar bekerja dengan professional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang

“Selamat bekerja, bekerjalah dengan selamat” Pungkasnya

Selanjutnya Para peserta Bimtek diberikan kesempatan untuk berinterkasi dengan pemateri

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali