KPU Sidrap, Penetapan Daftar Caleg Sementara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara tanggal 18 Agustus 2023.
Ada 308 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Pemilu Legislatif 2024
DCS anggota DPRD Kabupaten Sidrap sudah kami tetapkan dan telaj kami sampaikan ke partai politik. Mulai hari masyarakat sudah bisa mengetahui siapa saja caleg di wilayahnya karena kami umumkan di sejumlah media massa. Mulai dari media cetak, elektronik, maupun di laman resmi KPU Kab. Sidrap,” ujar Anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Saharuddin.
KPU Kabupaten Sidrap akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
Bagi teman-teman yang mengenal calon anggota DPRD Kab. Sidrap untuk Pemilu tahun 2024 ini, silakan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kab Sidrap,” jelas Saharuddin
Saharuddin menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/dilaporkan. KPU Kab Sidrap menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan lansung ke kantor KPU Kab. Sidrap Jalan Ressang, Pangkajene Sidrap atau melalui email teknis.sidrap@gmail.com, dan website info pemilu KPU : https://infopemilu.kpu.go.id
jelas Saharuddin.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Palopo melalui WhatsApp (WA) Nomor 0852-9007-1777 tegas Saharuddin.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 300 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pDaerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Klik Tautan Dibawa ini ??
unduh