Berita Terkini

KPU Sidrap Edukasi Siswa SMPN 4 Maritenggae di RPP

Sidrap – Puluhan siswa dan sejumlah guru dari SMPN 4 Kecamatan Maritenggae, melakukan kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu (RPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (7/9). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Didampingi sejumlah anggota KPU dan staf sekertariat setempat, saat menerima rombongan siswa/siswi tersebut.  “Dalam rangka pendidikan pemilih, tentu kegiatan ini sangat penting, khususnya dalam rangka transfer informasi kepada adik adik pelajar, terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan, begitupun proses pemungutan dan penghitungan suara, serta informasi lain terkait pemilu dan demokrasi,” jelas Syamsuddin Saleng. Sementara itu, Kordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali mengatakan proses sosialisasi tersebut berlangsung meriah, hal tersebut dikarenakan banyaknya pertanyaan dan tingginya animo dari siswa yang mengikuti sosialisasi tersebut. “Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan guru guru dari SMPN 4 Maritenggae, yang melakukan pendampingan kepada siswanya saat berkunjung ke RPP kami,” jelasnya. Tak hanya di tingkat SMP, KPU Sidrap juga melakukan serangkaian sosialiasi kepemiluan di beberapa sekolah menengah atas (SMA), bahkan hingga ke sejumlah perguruan tinggi, termasuk ke tengah komunitas yang berbasis segmentasi. Sekedar diketahui, Rumah Pintar Pemilu (RPP), merupakan sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan sebuah program aktifitas project edukasi masyarakat. “RPP juga memiliki fungsi layaknya museum atau laboratorium mini pemilu, untuk mengenal sejarah dan perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara nasional dari masa ke masa,” tambah Akhwan Ali.(@)

KPU Sidrap Ajak Mahasiswa UMS Rappang Jadi Pemilih Cerdas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang, menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang, pada penutupan Pesantren Mahasiswa Baru (Pesmaba) UMS Rappang, yang digelar di Auditorium H Zaini Razak Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (30/8). Menurutnya, selain mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024 mendatang, ia juga menekankan peluang munculnya tindakan negatif pada pemilu mendatang  seiring dengan perkembangan teknologi informasi. “Pada kesempatan tersebut, salah satu hal yang kami tekankan kepada adik adik mahasiswa, agar mereka bisa belajar dan menjadi pemilih yang cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan berita berita hoax, dan pintar memilah dan milih sumber terpercaya,” jelasnya. Ia juga berharap, melalui sosialisasi di sejumlah perguruan tinggi di Bumi Nene Mallomo tersebut, bisa menjadikan mahasiswa, khususnya mahasiswa baru semakin melek dengan regulasi pemilu mendatang. “Tentu harapan kami besar, bahwa melalui sosialisasi ini, dapat  mengarahkan mahasiswa ke arah yang lebih positif, sehingga bisa menjadi pemilih cerdas. Tidak hanya untuk dirinya, namun juga mencerdaskan orang orang yang ada disekitarnya, minimal tidak ikut serta menyebarkan hoax,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Akhwan Ali juga berharap kepada mahasiswa baru, agar memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi lindungi hakmu.   

KPU Sidrap Ajak Mahasiswa Universitas Ichsan Sukseskan Pemilu

Pangkajene Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, mengajak mahasiswa baru, Universitas Ichsan Sidenreng Rappang, untuk ikut serta menyukseskan pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sidenreng Rappang, Akhwan Ali, usai menjadi nara sumber dalam kegiatan “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa” yang digelar di aula kampus setempat, Kamis (25/8). “Kami sangat berharap agar adik adik mahasiswa, turut serta dan ikut mensukseskan perhelatan pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Paling tidak ikut serta dalam menggunakan hak suara. Intinya agar mereka tidak golput,” Jelas Akhwan Ali. Menurut Akhwan Ali, selain menyampaikan bahaya golput, ia juga mengimbau agar mahasiswa  cerdas memilih, tidak menjadi bagian dari penyebar berita hoax yang berhubungan dengan pemilu dan pemilihan, serta menolak praktik politik uang, dan tidak terpengaruh politisasi SARA. “ Sengaja kami sampaikan kepada adik adik mahasiswa, agar kedepannya mereka menjadi pemilih yang cerdas, termasuk tidak ikut serta dalam menyebarkan hoax kepemiluan, menolak peraktik politik uang, dan yang paling substansi tidak terpengaruh politisasi SARA, ini tentu sangat berbahaya karena dapat  merusak persatuan dan kesatuan bangsa.  Akhwan Ali menambahkan, sosialisasi tersebut berlangsung meriah, selain dikarenakan tingginya animo mahasiswa yang bertanya tentang kepemiluan, dalam sosialisasi tersebut juga disiapkan tanya jawab, seputar kepemiluan.

KPU Sidrap Gelar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022

Pangkajene – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang, menggelar rapat koordinasi penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan  (PDB) Periode Agustus Tahun 2022, di Media Center Kantor KPU Kab.Sidrap, Rabu (31/08). Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus sebanyak 214.572, dengan rincian laki laki 103.521 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 111.051 pemilih, yang tersebar di 11 kecamatan se Kabupaten Sidrap. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 13/PL.01.2/7314/2022, yang dibacakan dan ditetapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin MS. Koordinator Divisi, Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sidenreng Rappang, Rasmawati, Rabu (31/08). “ Alhamdulillah rapat koordinasi penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjalan lancar,” jelas Rasmawati. Sekedar diketahui, rapat yang digelar secara luring tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Di sampaikan juga  bahwa bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih  namun belum terdaftar dan juga jika ada kerabat/keluarga yang meninggal dunia serta ada perubahan elemen data pada kartu indentitas itu dapat menyampaikan ke Sekretariat KPU Sidrap namun jika tidak terjangkau maka kami menyediakan link https://forms.gle/xBURQ5YigEM35JfN7 agar memudahkan masyarakat dalam memberikan tanggapan/ masukan untuk ikut serta  berpartisipasi bersama dalam pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022 ini . Tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Harapannya agar dapat menyajikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif. “Saya tambahkan, bahwa untuk data PDB bulan ini dikelola dan dimasukkan dari Kelurahan/Desa, Tanggapan masyarakat .”

Pendaftaran Parpol ditutup, KPU Sidrap siap verifikasi administrasi

Sidrap-Setelah ditutupnya secara resmi pendaftaran peserta partai pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, siap melakukan verifikasi adminstrasi yang dimulai tanggal 16 - 29 Agustus 2022 mendatang. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Sidrap, Saharuddin La Sari melalui Rapat Kooordinasi (Rakor) Pelaksanaan Vetfikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Cafe Hadide, Jl Jend Sudirman Pangkajene, Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan, verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, papar Saharuddin, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari, di mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.  "Nah, untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi ini, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi, serta kerjasama semua pihak, terutama parpol yang akan menuju Pemilu 2024," kata Saharuddin  Saharuddin menyampaikan, mulai tanggal 16 hingga 26 Agustus, KPU Sidrap sudah mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Parpol.  Tahapan itu dilakukan, sambung Sahararuddin, setelah sebelumnya KPU RI mengumumkan 24 Parpol dinyatakan lengkap persyaratan dan dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi tingkat kabupaten/kota.  Diketahui, terdapat 40 Parpol yang telah mendaftar ke KPU RI dan 16 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga seluruh berkas dikembalikan. “Tahapan pendaftaran Parpol telah selesai dilakukan, karena hanya dibuka sejak 1-14 Agustus 2022,” jelasnya.  Lanjut Komisioner KPU Sidrap yang menangani soal teknis itu, mulai hari ini, KPU Sidrap mulai melakukan verifikasi administrasi Parpol di Bumi Nene Mallomo. Itu berlangsung selama 11 hari.  "Verifikasi administrasi Parpol ini kita lakukan hingga 26 Agustus mendatang. Nantinya parpol akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota pada 26-29 Agustus," katanya Mantan Ketua HMI Cabang Sidrap itu, menambahkan, syarat bagi parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2024, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  KPU kata Saharuddin, melakukan pembedaan kepada parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru. "Jadi dari segi syarat sama karena undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," ujar Saharuddin Sambungnya lagi, untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR, cukup dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parlimentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual. "Tetapi saya perlu tegaskan disini, kita di KPU Kabupaten / Kota hanya fokus pada kepengurusan dan keanggotaan partai. Itu fokus kita, menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota," tandasnya Untuk kepengurusan dan keanggotaan parpol ini, terangnya, pihaknya menyediakan layanan khusus melalui aplikasi, "Jadi, komunikasinya lewat aplikasi, bukan surat menyurat lagi," kata Saharuddin Dalam materinya, Saharuddin juga meminta parpol yang telah memenuhi persyaratan administrasi vaktual KPU RI, agar benar-benar mencermati keanggotaan pada partainya masing-masing.  "Kami minta partai agar jeli melihat keanggotaan di partainya masing-masing, jangan sampai misalnya ada anggotanya yang sudah didaftarkan akan tetapi dibagian lain anggota partai itu ternyata juga terdaftar di partai lain, rekan-rekan pengurus partai silahkan cek baik-baik di Sipolnya, jangan sampai benar-benar ada data ganda," pinta Saharuddin Untuk data ganda keanggotaan di partai tersebut, Saharuddin menegaskan pihaknya tidak akan langsung melakukan pencoretan, akan tetapi kembali mempertanyakan kepada partai yang bersangkutan. Sedangkan untuk memastikan tidak terjadi keanggotaan ganda, maka Saharuddin meminta partai yang bersangkutan untuk membuatkan surat pernyataan. Sekadar diketahui, kegiatan rakor tersebut, diikuti unsur KPU Sidrap, Bawaslu Sidrap, dan Perwakilan Parpol. Acara tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng.

KPU Sidrap Gelar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022

Pangkajene – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang, menggelar rapat koordinasi penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan  (PDB) periode Juli Tahun 2022, di Media Center Kantor KPU Kab.Sidrap, Minggu (31/07). Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan periode maret sebanyak 214.728, dengan rincian laki laki 103.607 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 111.121 pemilih, yang tersebar di 11 kecamatan se Kabupaten Sidrap. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 12/PL.01.2/7314/2022, yang dibacakan dan ditetapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin MS. Koordinator Divisi, Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sidenreng Rappang, Rasmawati, Minggu (31/07). “ Alhamdulillah rapat koordinasi penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjalan lancar,” jelas Rasmawati. Sekedar diketahui, rapat yang digelar secara luring tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Di sampaikan juga  bahwa bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih  namun belum terdaftar dan juga jika ada kerabat/keluarga yang meninggal dunia serta ada perubahan elemen data pada kartu indentitas itu dapat menyampaikan ke Sekretariat KPU Sidrap namun jika tidak terjangkau maka kami menyediakan link https://forms.gle/xBURQ5YigEM35JfN7 agar memudahkan masyarakat dalam memberikan tanggapan/ masukan untuk ikut serta  berpartisipasi bersama dalam pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022 ini . Tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Harapannya agar dapat menyajikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif. “Saya tambahkan, bahwa untuk data PDB bulan ini dikelola dan dimasukkan dari Kelurahan/Desa, Kodim 1420 Sidrap, dan Tanggapan masyarakat .”

Populer

Belum ada data.